Pesisir Barat, lensajurnalis.com - Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI dan memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat menggelar razia di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat pada Kamis, 14 November 2024. Razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprint Tugas/20/XI/2024.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan apel persiapan di Polres Pesisir Barat, dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Arif Budi Aji, S.Tr.K., M.H., dan melibatkan 30 personel. Lokasi pertama yang disasar adalah rumah kost di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan urine terhadap 17 penghuni, yang terdiri dari 4 laki-laki dan 13 perempuan.
Dilanjutkan ke lokasi kedua di Pantai Siging, Pekon Parda Suka, Kecamatan Bengkunat, petugas juga melakukan razia serupa dan memeriksa urine 3 laki-laki yang berada di sekitar lokasi.
Dalam razia ini, petugas menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bekas pakai yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dan 1 buah korek api yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika. Namun, hasil pemeriksaan urine di kedua lokasi menunjukkan seluruh sampel yang diuji negatif.
Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, M.H. diwakili kasat Res Narkoba IPTU Arif Budi Aji, S.trk, M.H. menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk mencegah peredaran narkoba, khususnya di daerah pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan wilayah Pesisir Barat bersih dari narkoba," ujarnya.
Razia diakhiri dengan apel konsolidasi pada pukul 20.00 WIB di Polsek Bengkunat. Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar