Harimau Sumatera yang Meresahkan Warga Pekon Rawas Akhirnya Masuk Kandang Jebakan. - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Selasa, 18 Februari 2025

Harimau Sumatera yang Meresahkan Warga Pekon Rawas Akhirnya Masuk Kandang Jebakan.





Krui, Lensajurnalis.com - Harimau Sumatera yang sering berkeliaran dan meresahkan warga yang berada di Pekon ( Desa ) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Akhirnya berhasil masuk kandang Jebakan pada senin (17/02/2025).


Penangkapan harimau dalam kandang jebak ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, POLHUT, Pemkab Pesisir Barat, serta instansi terkait lainnya yang juga didukung oleh masyarakat.



Setelah masuk kandang jebakan, Polres Pesisir Barat bersama tim gabungan  langsung meninjau harimau Sumatera yang telah terperangkap dalam kandang jebak.


Rencananya Harimau tersebut akan segera direlokasi, dan proses ini dilakukan melalui koordinasi antara Polres Pesisir Barat, Kodim 0422 LB, BKSDA, Pemkab Pesisir Barat, serta instansi terkait lainnya.


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, SIK, MH, menyampaikan
Populasi harimau Sumatera di kawasan hutan Pesisir Barat masih terbilang banyak dan perlu dilestarikan bersama.



Harimau yang terperangkap ini telah memasuki lingkungan warga dan memangsa ternak milik warga. Kandang jebak tersebut terletak di lokasi Hutan Produksi Lestari (HPL) milik pemerintah, sehingga harimau harus segera direlokasi untuk mencegah konflik dengan masyarakat.


Meski Sejak laporan kemunculan harimau yang memangsa ternak warga, belum ada kejadian warga Pesisir Barat yang diserang atau dimangsa oleh harimau tersebut.


"Harimau ini akan direlokasi. Kami berharap masyarakat segera melapor kepada aparat desa atau pemerintah daerah jika hewan ternak mereka dimangsa satwa liar, agar kami dapat segera mengambil tindakan tanpa adanya perburuan liar," ujar Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, SIK, MH.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. "Semua satwa liar memiliki peran penting dalam rantai makanan. Jika banyak hewan yang diburu oleh pemburu liar, harimau akan kesulitan mendapatkan makanan di hutan, sehingga mereka bisa masuk ke pemukiman warga mencari makan," tambah Kapolres.


Kapolres menghimbau seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa liar dan perambahan hutan, karena hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.


" Saat ini, satwa dengan nama latin Panthera tigris sumatrae tersebut diamankan di kandang jebak yang ditutup dengan terpal biru sambil menunggu kedatangan dokter hewan dan tim ahli untuk penanganan lebih lanjut, "Jelas Kapolres. ( Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad