Kepala Sekolah UPTD SDN 49 Gedong Tataan Diduga Gelapkan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Senin, 17 Februari 2025

Kepala Sekolah UPTD SDN 49 Gedong Tataan Diduga Gelapkan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja




Pesawaran,Lensajurnalis.com – Oknum Kepala Sekolah UPTD SDN 49 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga terlibat dalam penggelapan dana program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja pada tahun 2023. Dugaan penyalahgunaan dana ini mencuat karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.


Menurut informasi yang diterima, nilai anggaran untuk program BOS Afirmasi pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp 22.500.000. Namun, Kepala Sekolah Pradoto diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut, terutama dalam pembelanjaan barang dan jasa, serta tidak melibatkan bendahara sekolah dalam proses pengelolaan.


Selain itu, Pradoto diduga memanipulasi dan melakukan mark-up terhadap penggunaan Dana BOS dengan tujuan untuk meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS pada anggaran tahun 2023, yang berjumlah sekitar Rp 121.500.000. Beberapa item yang diduga mengalami mark-up antara lain:


- Pembayaran honor: Rp 28.200.000


- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 740.000


-Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 5.052.000


- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp 12.732.000


-Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 1.600.000


-Administrasi kegiatan sekolah: Rp 5.544.000


- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 2.053.000


- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan: Rp 2.300.000


- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 2.561.000


Dugaan penyimpangan ini menjadi fenomena umum di sejumlah sekolah, di mana rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga dalam pengelolaan dana BOS menjadi faktor penyebabnya.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah Pradoto tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya bahkan diduga telah diblokir. Hingga saat ini, Pradoto belum memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.


Pengelolaan dana BOS yang tertutup dan tidak transparan oleh Kepala Sekolah UPTD SDN 49 Gedong Tataan ini jelas melanggar pedoman dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Menanggapi hal tersebut, pihak media mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera memanggil Kepala Sekolah Pradoto dan pihak berwenang untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di UPTD SDN 49 Gedong Tataan.


Tim Investigasi juga menekankan, berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP), dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rekapitulasi perkomponen Dana BOS adalah dokumen yang bersifat terbuka. Artinya, publik berhak mengakses dokumen tersebut jika ada indikasi kejanggalan dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, pihak sekolah berkewajiban untuk membuka dokumen tersebut untuk kepentingan transparansi.


“Jika ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS, masyarakat berhak meminta klarifikasi. Kami mendorong semua pihak terkait untuk segera melakukan investigasi,” pungkas Tim Investigasi. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad