Asahan, Lensajurnalis.com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (DPP LSM GEMMAKO Asahan) dan Dewan Pimpinan Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa kedua terkait PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Aek Tarum Divisi IV di Kantor DPRD Kabupaten Asahan, pada Selasa (18/02/2015).
Landasan Aksi dan Tuntutan Koalisi DPP LSM GEMMAKO dan PERMASI Asahan ini meminta :
pihak PT Bridgestone BSRE Divisi IV Aek Tarum tidak mengambil kebijakan yang tepat terkait kepentingan masyarakat. Dugaan kuat adanya aktivitas pengangkutan barang menggunakan mobil berat telah menyebabkan longsor di jalan penghubung antara Desa Aek Tarum dan Desa Aek Nagali, mengakibatkan terputusnya akses jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain itu, Koalisi juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone BSRE Aek Tarum, serta dampak sosial perusahaan terkait Corporate Social Responsibility (CSR), mobilitas pengangkutan barang, jumlah pekerja (baik warga setempat maupun tenaga kerja asing), dan pengelolaan limbah perusahaan.
Dalam orasinya massa menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya :
- Meminta Kapolres Asahan untuk memverifikasi aktivitas pengangkutan barang dan memeriksa status pekerja yang terlibat dalam produksi karet di PT Bridgestone BSRE Aek Tarum.
- Meminta Kapolres Asahan untuk memeriksa status HGU PT Bridgestone BSRE Divisi IV Aek Tarum.
- Meminta Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk mendesak pihak PT Bridgestone BSRE Divisi IV Aek Tarum agar segera memperbaiki jalan yang terputus akibat longsor, yang sangat berdampak pada perekonomian dan aktivitas masyarakat.
- Meminta Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk lebih mengutamakan kepentingan warga setempat terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan.
- Meminta Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk mempublikasikan jumlah CSR yang telah diberikan kepada warga Desa Aek Tarum dan Desa Aek Nagali serta jumlah penerima manfaatnya.
- PT Bridgestone BSRE Divisi IV Aek Tarum diduga telah melakukan ilegal logging, yakni penebangan puluhan batang pohon mahoni di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) di areal HGU PT Bridgestone, yang terjadi saat proses replanting tanaman karet.
- PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum diduga telah melanggar kesepakatan terkait program Go Green, di mana perusahaan seharusnya dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga kelestarian alam.
- DPP LSM GEMMAKO dan PERMASI Asahan menilai bahwa pimpinan PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum diduga lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan HGU, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan bencana alam seperti longsor.
- massa mendesak Direktur Utama PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Dolok Merangir untuk segera melakukan pengecekan tanaman di DAS areal HGU dan mencopot oknum manajer PT Bridgestone Aek Tarum yang terlibat.
- massa meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Asahan untuk mengusut dugaan ilegal logging atas penebangan pohon mahoni di sekitar DAS di areal HGU PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum.
- Meminta agar Bupati dan DPRD Kabupaten Asahan untuk segera mengevaluasi status areal tanaman plasma yang dikelola oleh kelompok tani binaan PT Bridgestone Aek Tarum.
- Meminta agar Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mencabut perpanjangan izin HGU PT Bridgestone BSRE Divisi IV Aek Tarum, karena perusahaan dinilai tidak transparan dalam penyaluran dana CSR (berdasarkan keterangan Kepala Desa Aek Tarum).
- Meminta agar aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penggelapan dana CSR PT Bridgestone Aek Tarum yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak.
Menanggapi aksi dan tuntutan pendemo Joko panjaitan selaku wakil ketua DPRD bersama wakil rakyat lainnya mengatakan DPRD Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh GEMMAKO dan PERMASI Asahan.
Pada Selasa, (25/2/2025, DPRD setempat akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak PT Bridgestone BSRE Divisi IV Aek Tarum dan instansi terkait.
"Kami akan melakukan regulasi dan prosedur sesuai dengan aspirasi masyarakat terhadap PT Bridgestone BSRE Aek Tarum. Bila perlu, kami akan mempertimbangkan pencabutan izin perusahaan tersebut, karena sudah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan sanksi," ujar Joko Panjaitan.
Dilain pihak ketua umum LSM GEMMAKO Dodi Antoni, dan Ketua DPP PERMASI Asahan, Muhammad seto Lubis menegaskan bahwa jika tidak ada titik terang dalam RDP yang digelar DPRD setempat pada 25 Februari 2025 mendatang, PT Bridgestone tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, mereka akan melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat PT Bridgestone BSRE di Kabupaten Simalungun. (Danper)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar