Tindak Tegas Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Lebih Keras - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 19 Februari 2025

Tindak Tegas Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Lebih Keras





Bandarlampung, Lensajurnalis.com -Aktivitas mafia BBM ilegal di Lampung tampaknya masih berlangsung meskipun upaya penanggulangan terus dilakukan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah gudang penimbunan yang berada di Jl. Umbul Kunci, Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.


Berbeda dengan gudang penyimpanan biasa, tempat ini beroperasi di area terbuka yang cukup tersembunyi dan sulit diakses oleh masyarakat umum. Lokasi tersebut terbilang steril karena dipasang pagar tinggi, membatasi akses hanya untuk orang-orang tertentu. Hal ini mempersulit pihak berwenang dalam melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas di lokasi tersebut.


Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum aparat TNI yang terlibat dalam bisnis ilegal BBM jenis solar. Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tersebut tampaknya dilakukan dengan sangat terorganisir sehingga sulit terpantau oleh aparat penegak hukum.


Sumber dari lapangan yang dikutip oleh wartawan Lensa Jurnalis mengungkapkan bahwa distribusi solar ilegal ini dilakukan secara tertutup dan melibatkan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan jaringan distribusi ilegal. Selain merugikan negara, praktik ini juga menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait dampak negatifnya terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan lingkungan sekitar.


Aktivitas penimbunan BBM ilegal semacam ini masih terus terjadi, memunculkan pertanyaan tentang adanya oknum yang melindungi para pelaku bisnis ilegal tersebut. Kapolda Lampung sebelumnya telah mengeluarkan imbauan keras untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik ilegal, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM. Namun, jika gudang seperti yang berada di Jl. Umbul Kunci, Keteguhan, Teluk Betung Barat ini masih beroperasi, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan lebih tegas dan terukur agar mafia BBM ilegal dapat dihentikan.


Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah konkret, baik melalui penyelidikan lebih mendalam maupun tindakan penindakan langsung di lapangan. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal di wilayah mereka.


Pemerintah menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah. (ED/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad