Musi Banyuasin, Lensajurnalis.com - Setelah terbitnya pemberitaan mengenai kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah hukum Polsek Keluang, Polres Muba, Polda Sumatera Selatan, sejumlah wartawan mengalami teror dari orang tak dikenal (OTK). Pemberitaan tersebut juga mencuatkan dugaan adanya keterlibatan oknum polisi berinisial "TGH" yang diduga membackup kegiatan illegal drilling tersebut.
Kebakaran yang terjadi akibat aktivitas pengeboran ilegal ini terus berulang dan mengakibatkan korban jiwa di wilayah hukum Polsek Keluang. Berdasarkan bukti dan data yang dikumpulkan oleh awak media, banyaknya angkutan illegal drilling yang beroperasi di wilayah tersebut mengindikasikan adanya perlindungan dari oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Keluang. Meski telah berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada oknum berinisial "TGH", wartawan justru menerima teror dari pihak yang tidak dikenal.
Pada Selasa (18/2/2025), sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Sumatera Selatan menghubungi wartawan melalui telepon dan pesan WhatsApp. Mereka meminta untuk bertemu dengan wartawan tersebut. Salah satu pesan yang diterima berbunyi: "Dimana kamu? Ini ada titipan buat kamu." Saat wartawan tidak merespons panggilan telepon, pesan lain pun diterima, dengan kalimat: "Angkat dong sayang."
Selain itu, beberapa nomor lain juga menghubungi wartawan dengan alasan ingin bertemu atau mengajak ngopi bersama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan dan maksud oknum-oknum tersebut menghubungi wartawan yang sedang memberitakan tentang illegal drilling.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan seharusnya memperoleh hak jawab atau hak sanggah sesuai dengan mekanisme yang benar, bukan melalui intimidasi atau ancaman. Mengingat wartawan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aksi teror ini menjadi bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak untuk mengakses informasi.
Kepolisian Polda Sumatera Selatan diharapkan dapat segera menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam ilegal Drilling serta memastikan agar kebebasan pers tetap terlindungi.
Diketahui bahwa Illegal drilling adalah aktivitas pengeboran minyak secara ilegal yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dampak dari illegal drilling Merusak lingkungan, Merugikan ekonomi negara, Menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa, hingga mengganggu operasional hulu migas.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar