Pesawaran, Lensajurnalis.com - Salah satu penimbunan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal Desa Taman Sari,Kecamatan Gedong Tataan,Pesawaran menjadi ancaman serius bagi warga sekitar,namun warga sekitar tidak berani berbuat apa apa,dikarenakan pemilik nya oknum aparat TNI.
Aktivitas penimbunan BBM yang dilakukan oleh seorang Oknum Aparat ,menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka khawatir akan potensi kebakaran,serta polusi udara akibat bau menyengat BBM yang memenuhi area sekitar gudang.
Ketika di konfirmasi wartawan Lensa Jurnalis namun lokasi terlihat tertutup,Terlihat sangat jelas ada sebuah mobil yang sudah di modifikasi dan di tutup oleh terpal yang sengaja di parkirkan di luar lokasi sedikit jauh dari lokasi tempat penyimpanan penimbunan BBM, untuk mengelabui masyarakat dan pihak berwajib.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lingkungan di sekitar tempat tinggalnya tidak lagi terasa aman,sedangkan sekarang ini kan masih ramai ramai nya mas masalah BBM,
"Aktivitas ini sudah sangat mengganggu, tapi kami hanya bisa pasrah karena tidak ada tindakan yang diambil,karna pemilik nya seorang oknum aparat TNI jadi kami takut mas,pungkas nya."
Berdasarkan informasi yang dihimpun,tempat penimbunan yang di wilayah Desa Taman Sari,Kecamatan Gedong Tataan,Kabupaten Pesawaran,Seorang saksi lainnya, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa kegiatan ini biasanya berlangsung setiap hari kadang tengah malam.
Warga berharap agar aparat penegak hukum Polres Pesawaran dan Polda Lampung dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas dan menindaklanjuti, agar dapat mencegah dampak negatif lebih lanjut.
Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar. (Ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar