Anak Perusahaan PT BGA Group Diduga Rampas Hak Masyarakat dan Mengemplang Pajak - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Minggu, 16 Maret 2025

Anak Perusahaan PT BGA Group Diduga Rampas Hak Masyarakat dan Mengemplang Pajak

Foto : Perwakilan masyarakat dan ahli waris saat melakukan perdebatan di lokasi tanah sengketa. (Lensajurnalis.com/Istimewa).



Ketapang,Lensajurnalis.com – PT RSM/PT Hungarindo, yang merupakan anak perusahaan dari PT BGA Group, diduga merampas tanah milik masyarakat serta mengemplang pajak negara. Dugaan ini disampaikan oleh M. Sandi, cucu dari ahli waris lahan tersebut.


Menurut akhi salah satu waris, M. Sandi, pihak perusahaan menanam sawit di atas lahan yang tidak memiliki legalitas yang jelas serta tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU). Ia juga menegaskan bahwa manajemen PT Hungarindo tidak mengakui keabsahan tanda tangan dari empat kepala desa dan dua camat, serta mengklaim bahwa surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang tidak berlaku atau bodong.


"Bahkan, Romundus, selaku manajer PT Hungarindo, juga tidak mengakui tanda tangan Alexander Wilyo, yang saat itu menjabat sebagai Plt Camat Matan Hilir Selatan pada tahun 2006," ujar M. Sandi kepada wartawan pada (15/3/2025). 


Dalam pertemuan dengan warga pada Jumat (14/03/2025), Romundus diduga menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan ahli waris tidak sah.


"Itu kan kalian buat-buat aja," kata Romundus di hadapan sejumlah warga.


M. Sandi menegaskan bahwa pihaknya sebagai ahli waris akan mengambil kembali lahan seluas 19 ribu hektare yang saat ini telah digarap dan ditanami sawit oleh PT PT Hungarindo BGA Group. Menurutnya, mereka memiliki dokumen sah berupa surat praja tahun 1999 yang disahkan oleh empat kepala desa serta dua camat dari Kecamatan Sungai Melayu Raya dan Matan Hilir Selatan.


"Di sini kebun PT BGA Group beroperasi tanpa izin IUP, tanpa HGU, dan tanpa ganti rugi kepada masyarakat," lanjutnya.


Dugaan Pengemplangan Pajak Ratusan Miliar


Selain dugaan perampasan lahan, M. Sandi juga menuding adanya praktik pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT Hungarindo. Ia mencurigai keterlibatan oknum di Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang yang bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk merugikan negara.


"Diduga kuat ada oknum di Pemda Ketapang yang bekerja sama dengan perusahaan untuk membegal lahan masyarakat. Dugaan kami, kebocoran pajak ini mencapai ratusan miliar rupiah," ungkapnya.


Atas dasar itu, ia meminta aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, TNI, Mabes Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk segera mengusut dugaan ini dan memeriksa pejabat Pemda Ketapang yang menjabat dari tahun 2009 hingga 2024.


"Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, TNI, Mabes Polri, BPK, BPKP, Kejati Kalbar, dan Polda Kalbar untuk segera memeriksa pejabat di Pemda Ketapang, terutama Bupati yang menjabat dari tahun 2009 hingga 2024, serta Kepala Dinas Perpajakan dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang pada periode tersebut. Diduga kuat perusahaan ini tidak membayar pajak, tidak memiliki izin IUP dan HGU, serta tidak mempunyai alas hak yang jelas," papar M. Sandi.


Berdasarkan surat keterangan dari BPN Ketapang dengan Nomor HP 02.02/100-61.04/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025, disebutkan bahwa lokasi tanah yang terletak di Dusun Kemuning Biutak, Desa Pesaguan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, dengan luas 190.000.000 m² telah dilakukan cek plot sesuai dengan Nota Dinas Nomor SP.01/ND.09-61.04/I/2025 tanggal 21 Januari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Antonius, S.SiT.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. (DH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad