Lampung Selatan, Lensajurnalis.com – Melalui unggahan akun Instagram @dinsos_lamsel, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukamto, SE., MM, memberikan pemaparan mengenai tahapan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukamto, SE., MM, menjelaskan bahwa dana PKH tahun 2025 akan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun tahapan-tahapan pencairannya adalah sebagai berikut:
1. Terindikasi Data Penerima
Sebelum pencairan, data penerima bantuan akan diverifikasi oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima Program Keluarga Harapan.
2. Penetapan Daftar Penerima PKH
Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima manfaat PKH akan ditetapkan dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pencairan Dana Secara Bertahap
Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap selama setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan tersebut akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam sistem perbankan negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
"Setelah menerima bantuan, penerima PKH diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan keluarga lainnya," jelasnya pada Senin (24/3/2025).
Masih menurut Puji Sukamto, pemerintah juga mendorong penerima PKH untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar dapat mandiri secara finansial di masa depan. (Ang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar