
Ketapang, Lensajurnalis.com – Seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Marau, MV (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Ketapang atas kasus pencurian buah sawit di area perkebunan perusahaan setempat. Pada Jumat (21/03/2025) pukul 14.30 WIB, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Tersangka MV (40) beserta barang bukti, termasuk alat yang digunakan dalam aksi pencurian dan hasil curian berupa buah sawit, telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Senin (24/3/2025) pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada 4 Februari 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka MV (40), yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Marau. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 15.140 kg buah kelapa sawit yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk kasus pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas Kasat Reskrim Polres Ketapang.
Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan guna proses hukum lebih lanjut. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar