Diduga Gudang Di Bandarlampung ini dijadikan tempat Pengoplosan BBM Secara Besar-besaran - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Selasa, 18 Maret 2025

Diduga Gudang Di Bandarlampung ini dijadikan tempat Pengoplosan BBM Secara Besar-besaran



Bandar Lampung, Lensajurnalis.com – Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan negara hingga sekitar 193 triliun rupiah. Modus operandi yang ditemukan adalah pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. Penyelidikan ini juga mengungkapkan adanya jaringan serupa di Lampung.


Di Sukajaya Lempasing, Bandar Lampung, tidak hanya Pertalite dan Pertamax yang dioplos, tetapi juga minyak mentah (dikenal sebagai "Cong") dalam proses yang disebut blending.


Awak Media yang melakukan pemantauan menemukan aktivitas penimbunan minyak Cong dalam skala besar di sebuah gudang. Tampak jelas mobil tangki berwarna kuning mengangkut minyak Cong keluar dari gudang pada pukul 12:50.


Warga setempat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menutup kegiatan penimbunan BBM dan pengolahan minyak Cong ilegal tersebut. Salah seorang saksi yang identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini terjadi hampir setiap hari.


Pemerintah melalui Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi akan dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha juga dikenakan hukuman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga 30 miliar rupiah.


Masyarakat berharap agar BPH Migas dan Polda Lampung segera menindak tegas dugaan kegiatan ilegal ini.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad