
Ketapang, Lensajurnalis.com - Seorang terduga pelaku kasus ilegal logging berhasil melarikan diri dari Polsek Sungai Laur Ketapang Kalimantan Barat saat menjalani proses pemeriksaan. Pelaku, yang merupakan pemilik kayu ilegal, kabur dengan modus meminta izin untuk membeli makan.
Kapolsek IPTU Niptah Alimudin, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, ada dua terduga pelaku dalam kasus ini, yaitu pemilik kayu dan sopir truk. Keduanya sebelumnya diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah kendaraan yang mereka gunakan mengalami kerusakan.
Dalami operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kayu ulin sepanjang 4 meter dengan spesifikasi 8x16 sebanyak 132 batang. Karena kendaraan milik pelaku mengalami kerusakan, kayu tersebut harus dipindahkan menggunakan kendaraan lain untuk diamankan.
"Saat kejadian, terduga pelaku pemilik kayu tidak berada di dalam sel atau lingkungan Polsek karena kantor sedang dibersihkan pasca banjir yang melanda kecamatan ini," ujar Kapolsek kepada wartawan pada Selasa (25/3/2025) via panggilan telepon.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Namun, upaya pelacakan terkendala karena pelaku membawa ponsel yang hingga kini masih belum aktif.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke aparat berwajib guna mempercepat proses hukum terkait kasus ini. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar