Dugaan Kasus Pembunuhan Kades Karya Mukti Berjalan Lamban, Keluarga Korban Ancam Lakukan Aksi Jilid 2 - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 19 Maret 2025

Dugaan Kasus Pembunuhan Kades Karya Mukti Berjalan Lamban, Keluarga Korban Ancam Lakukan Aksi Jilid 2

foto :  Tersangka dugaan pembunuh kades Karya Mukti yang Merupakan istri sirih korban Andri Yansyah. (Lensajunalis.com/DH)



Ketapang,Lensajurnalis.com  - Keluarga korban terus mempertanyakan perkembangan kasus yang mereka laporkan, karena hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian. Menurut keterangan keluarga korban, kepolisian telah memperbaiki petunjuk dari jaksa (P19) dan tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21). Namun, sudah lebih dari dua minggu sejak berkas dikirim ke kejaksaan, belum ada perkembangan lebih lanjut.


"Sudah lebih dari dua minggu di kejaksaan, tapi masih belum ada kejelasan. Kami ingin tahu sejauh mana penanganan kasus ini," ujar Heri Yunanda perwakilan keluarga korban.


Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI juga telah mengirimkan surat kepada Kapolres Ketapang. Dalam surat tersebut, LPSK meminta agar penanganan perkara dilakukan sesuai aturan serta meminta laporan perkembangan kasus dari Kapolres Ketapang.


Tak hanya itu, keluarga korban juga mengeluhkan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak 28 Februari 2025, meskipun sudah beberapa kali meminta kepada pihak kepolisian.


"Dari kepolisian katanya berkas sudah masuk kejaksaan, tapi faktanya belum ada kejelasan lebih lanjut. Sampai sekarang, kami masih menunggu kepastian hukum," lanjutnya.


Jika dalam waktu dekat kasus ini masih stagnan, pihak keluarga bersama massa pendukung berencana menggelar aksi demonstrasi jilid 2 dengan jumlah peserta yang lebih besar.


"Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian. Jika memang tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih banyak," tegasnya.


Sementara itu, Kapolres Ketapang dalam keterangannya kepada wartawan lensajurnalis.com menyatakan bahwa saat ini berkas perkara telah memasuki tahap 1 dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, berkas sedang diperiksa oleh jaksa serta menunggu petunjuk lebih lanjut.


"Semoga berkas ini bisa segera dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa," ujar Kapolres Ketapang.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan  Negeri Ketapang terkait perkembangan kasus tersebut. (DH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad