Pesawaran, Lensajurnalis.com - Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra ke Polres Pesawaran, Selasa (4/3/2025).
Ketua Harian FMPB, Sumarah, menjelaskan bahwa gabungan organisasi ini telah melayangkan dua laporan terpisah ke Polres Pesawaran. Laporan pertama berkaitan dengan pidana Pemilukada yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Pesawaran, dan laporan kedua mengenai dugaan pemalsuan dokumen dan gelar yang dilakukan oleh Aries Sandi Darma Putra dalam periode 2010-2024.
"Kerugian besar bagi masyarakat terkait pemborosan biaya pemilihan ulang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Selain itu, dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen dan gelar palsu, terdapat kejanggalan pada biodata yang ditandatangani oleh ASDP pada 2009, yang mencantumkan gelar S2 (MH), serta SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010-2015 yang juga mencantumkan gelar MH, padahal ijazah S2 (MH) ASDP baru terbit pada 2011," ujar Sumarah.
Lebih lanjut, Sumarah menyatakan bahwa jika ditemukan indikasi pidana dalam proses verifikasi berkas pendaftaran Pilkada 2010, mereka meminta agar komisioner KPU periode 2009-2014 juga dimintai keterangan.
"Laporan kami juga melibatkan komisioner KPU yang menjabat saat itu sebagai terlapor pertama, karena dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan terlapor kedua adalah Aries Sandi Darma Putra, yang kami laporkan karena dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan menggunakan dokumen yang seolah-olah sah dalam keikutsertaannya dalam kontestasi Pilkada pada 2010, 2015, dan 2024," tambahnya.
Sumarah menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran, karena terbukti tidak pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat.
"Ini menunjukkan bahwa selama ini terlapor (Aries Sandi) mendaftar sebagai calon kepala daerah secara ilegal, sementara KPU diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini," tegasnya.
Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada 2010 dengan dokumen yang diduga tidak sah dan berhasil terpilih menjadi Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015.
Terpisah, Kepala Sat Reskrim Pesawaran AKP Devrat Aolia A mengatakan bahwa aduan masyarakat sudah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.
"Sudah kami terima dan akan kami pelajari dengan ahli-ahlinya untuk tindak lanjut berikutnya," pungkasnya. (Yani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar