Pesawaran, Lensajurnalis.com – Pelaksanaan pemerintahan di Desa Batang Hari Ogan yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat, kini mengundang perhatian sejumlah penggiat anti-korupsi. Salah satunya, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong, Dona Firnando, yang angkat bicara.
Menurut Dona Firnando, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti pengadaan barang dan jasa serta belanja modal untuk pembangunan infrastruktur di Desa Batang Hari Ogan yang, menurutnya, jauh dari prinsip-prinsip tersebut.
"Jika informasi terkait dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Batang Hari Ogan, Indra Gunawan, benar adanya—baik itu mengenai pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, atau pelaksanaannya yang tidak mengikuti spesifikasi kontruksi yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)—maka setiap warga negara berhak untuk melaporkan oknum tersebut ke aparat penegak hukum (APH). Jika informasi ini terbukti, maka Kepala Desa Batang Hari Ogan layak untuk dilaporkan dan diproses secara hukum," tegas Dona Firnando (Dona F)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar