
Ketapang, Lensajurnalis.com – Sejumlah pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang, mengungkapkan dugaan penyelewengan dalam pembagian jasa layanan yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang nomor 57 tahun 2021. Mereka berharap pihak manajemen rumah sakit dapat mengacu pada aturan yang ada demi keadilan bagi seluruh tenaga medis.
Dugaan ketidakadilan dalam pembagian jasa layanan umum dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penyimpangan paling banyak terjadi pada pembagian jasa layanan dari program JKN, di mana tidak ada transparansi mengenai skema dan besaran pembagiannya.
"Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini, sistem pembagiannya tidak pernah jelas, terutama dari dana JKN," ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ketidakseimbangan dalam pembagian jasa layanan ini telah lama menjadi keluhan tenaga medis di RSUD tersebut. Namun, hanya sedikit yang berani berbicara terbuka karena takut dimutasi atau mendapat tekanan dari manajemen rumah sakit bahkan ancaman pemutusan kerja bagi PPPK.
“Kami khawatir ketika menanyakan hak kami, justru malah berujung pada mutasi, tekanan bahkan pemutusan kontrak. Itu sebabnya banyak pegawai memilih diam,” ujar sumber lainnya.
Kecurigaan adanya penyimpangan semakin menguat karena salah satu poin mengenai pembagian jasa yang tertuang dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum tidak dimunculkan dalam Peraturan Direktur RSUD yang mengatur perubahan indeks dan perhitungan remunerasi dalam bentuk jasa layanan.
Plt. Direktur dr. Agoesjam, Prajuneka, saat dihubungi Jurnalis Suaraindo.id menyatakan, bahwa jasa pelayanan berbeda setiap pegawai, ada yang menggunakan persentase, ada yang memakai indeks, dan lain sebagainya. Menurutnya sumber yang mengklaim bahwa mereka tidak menerima sesuai dengan Perbup tidak dapat dikonfirmasi tanpa mengetahui identitasnya.
"Jasa pelayanan berbeda setiap pegawai, ada yang menggunakan persentase, ada yang memakai indeks, dan lain sebagainya" ujar Prajuneka Melalui pesan singkat.
Namun, ketika ditantang oleh wartawan apakah pihak rumah sakit berani membuka secara rinci pembagian jasa layanan tersebut, baik untuk pasien umum maupun BPJS, mereka tidak berani menjawab. Bahkan ketika wartawan meminta untuk dipertemukan langsung dengan Kasubbag Keuangan guna mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai kebenaran pembagian tersebut sesuai aturan, permintaan itu tidak dipenuhi.
Sejauh ini, pihak bagian keuangan RSUD belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para pegawai. Para tenaga medis berharap ada keterbukaan dalam pengelolaan jasa layanan serta penerapan aturan yang lebih adil sesuai regulasi yang berlaku. (DH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar