KALIANDA, Lensajurnalis.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.
Secara simbolis THR diserahkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) kepada perwakilan ASN, di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu (19/3/2024).
Bupati Egi mengatakan, Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2025 sebesar Rp38.107.212.780 untuk pembayaran THR tersebut.
Anggaran itu diperuntukkan bagi sekitar 6.698 penerima THR. Rinciannya, 2 orang pejabat negara, Anggota DPRD 50 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6.017 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 629 orang.
“Ini adalah wujud perhatian dan apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Egi.
Selain THR, lanjut Bupati Egi, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari Tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.
"Tahun ini jumlahnya saya naikan 25 persen, nanti doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu,” tegas Bupati Egi dihadapan ratusan perwakilan ASN yang hadir.
Bupati Egi juga bilang, bahwa THR PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan mulai dicairkan hari ini. Dirinya berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.
"Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,”Jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 ditiap bulannya, meskipun tanggal merah.
"Ini merupakan terobosan dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah," kata Wahidin Amin. (Ang/kmf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar