Pesawaran, lensajurnalis.com – Setiap Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pesawaran ini yang masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala Desa Way Layap Saiful Anwar, Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran.
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah sementara para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Pada Senin 7 Maret 2025, kami selaku awak media kembali menghubungi Kades Saiful Anwar lewat pesan whappsap “masih tidak resfon,dan kembali kami hubungi di hari Selasa 11 Maret 2025 tetap juga tidak resfon dan kami datangi kantor desa pada hari Jum'at tetap saja tidak bisa jumpa beliau tidak ada di kantor,
Lalu tim awak media kembali mencoba menghubungi langsung melalui teleponnya kepala desa Saiful Anwar namun tidak ada jawaban sama sekali, sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak desa terutama dari kepala desa itu sendiri.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Way Layap Saiful Anwar yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu.
Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.
Jelas dengan sikap kepala desa Saiful Anwar yang selalu menghindar terhadap awak media seperti itu, diduga ada pelanggaran penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
Untuk itu kami berharap kepada Bupati Kabupaten Pesawaran, Camat Gedong Tataan untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut untuk diberikan pencerahan. (Ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar