LSM Teropong Akan Laporkan Kades Sukajaya Lempasing, Dugaan Korupsi Dana Desa - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Selasa, 18 Maret 2025

LSM Teropong Akan Laporkan Kades Sukajaya Lempasing, Dugaan Korupsi Dana Desa

 


Pesawaran, Lensajurnalis.com- Ketua LSM Teropong DPW Lampung D.Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Sukajaya Lempasing tahun 2024.


Selaku Ketua DPW LSM Teropong D.Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa


Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas D.Firnando 


Menurut D.Firnando dari hasil investigasi di lapangan ada dugaan beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip pada anggaran tahun 2024 di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan


Lomba Desa Anggaran 40.000.000,Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa/Belanja Perlengkapan Anggaran 15.000.000,Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya/Belanja Perlengkapan Anggaran 30.000.000,Padat karya Tunai desa (PKTD) Pembersihan siring Anggaran 33.350.000,Sumur Bor Anggaran 31.004.000,Rabat Beton 270 x 2,5 x 0,1m Anggaran 128.848.000,Rabat Beton 120 x 2 x 0.1m Anggaran 48.256.000,BLT DD Anggaran 30.600.000,Peningkatan Kapasitas Kader PKK Anggaran 10.000.000,Operasional PKK Anggaran 7.000.000,Sosialisasi Tentang Aspirasi Masyarakat Oleh BPD Anggaran 10.000.000,Penyusunan Profile Desa Anggaran 4.892.500,Terciptanya Sistem Informasi Desa/Operasional  Anggaran  15.150.000,


Ketika Kepala Desa Sukajaya Lempasing Edy Susanto Ingin di konfirmasi terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa,Beliau tidak pernah Ada di tempat,Baik via telpon dan whatshap kades Sukajaya Lempasing tidak pernah resfon,terkesan seperti menghindar.


“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas D.Firnando


Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Sukajaya Lempasing dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.


Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas D.Firnando (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad