Asahan, Lensajurnalis.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Sumatera Utara (Sumut) wilayah Asahan menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2020-2023.
Tim investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan bahwa terdapat banyak penyimpangan yang mencurigakan di Dinas Pendidikan tersebut.
Temuan ini memicu reaksi dari jajaran aktivis Triga Nusantara Indonesia Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Asahan, yang memang peduli terhadap dunia pendidikan.
Heriansyah, salah satu anggota tim investigasi LSM Triga Nusantara, menegaskan bahwa kemajuan bangsa harus dimulai dari sektor pendidikan. "Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sangat serius dalam menciptakan generasi yang berkualitas dengan memberikan anggaran pendidikan yang sangat besar. Namun, sangat disayangkan jika anggaran tersebut disalahgunakan demi kepentingan pribadi," jelas Heriansyah.
Heriansyah juga menambahkan, mirisnya, anggaran pendidikan tersebut diduga banyak diselewengkan. Berdasarkan kajian mendalam, ditemukan indikasi adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang terjadi sejak Kepala Dinas Pendidikan (SP) menjabat.
Aktivis Triga Nusantara Indonesia Sumatera Utara, khususnya yang ada di Kabupaten Asahan, berencana untuk melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Asahan dan Inspektorat setempat pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka mendesak aparat penegak hukum yang berwenang untuk segera memeriksa SP. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, mereka meminta agar dilakukan penangkapan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"Korupsi merusak bangsa dan menghancurkan masa depan generasi penerus. Jika anggaran pendidikan diselewengkan, itu adalah bentuk penjajahan yang menghalangi anak-anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Hal ini juga melanggar hak konstitusional mereka dan merupakan pelanggaran HAM berat," tutupnya. (Hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar