
Ketapang, Lensajurnalis.com – Pemilik Terminal Khusus (Tersus) Eko, yang sebelumnya diberitakan tidak memiliki izin resmi membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, Tersus miliknya telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sehingga berani melakukan aktivitas bongkar muat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya tidak akan berani menjalankan kegiatan tanpa izin resmi. Berita yang menyebutkan Tersus ini ilegal adalah tidak benar dan menyesatkan," tegasnya.
Ia juga menyesalkan pemberitaan yang dinilainya tendensius dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak mengonfirmasi langsung kepada pihak yang berkompeten. Bahkan, menurutnya, berita tersebut semakin meragukan kredibilitasnya karena narasumber dan penulisnya adalah orang yang sama.
Lebih lanjut, pemilik Tersus berharap media dapat lebih profesional dalam menyajikan berita dengan melakukan verifikasi data secara menyeluruh sebelum dipublikasikan.
"Kami sangat terbuka untuk dikonfirmasi. Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan pihak-pihak tertentu," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dinas Perhubungan Kebupaten Ketapang, Mustaan, menegaskan bahwa izin operasional Tersus bukan dikeluarkan oleh pihaknya, melainkan oleh Kementerian Perhubungan pusat dan KSOP. Menurut Mustaan, Tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011, yang menjadi dasar hukum operasional terminal pelabuhan.
"Tersus tersebut sudah berizin. Yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perhubungan dan KSOP, bukan Dinas Perhubungan Ketapang," ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Selain itu, diharapkan pula agar media lebih berhati-hati dalam menyajikan berita agar tidak menyesatkan publik dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional dan beretika. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar