KALIANDA, Lensajurnalis.com - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Bengkulu dan Lampung, didampingi oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Natar, mengunjungi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan pada Senin (10/3/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penandatanganan perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara DJPK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk Tahap VI Tahun 2025.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar beserta jajaran pemerintah setempat di ruang kerja Bupati.
Kepala Kantor Pajak Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
“Maksud kami melakukan PKS ini adalah untuk memastikan bahwa pada tahun 2025, PKS ini menjadi prasyarat bagi pencairan dana bagi hasil dari pusat. Tanpa penandatanganan PKS ini, ada kemungkinan persentase dana tersebut akan berkurang,” kata Dewi Imelda Sari.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJPK Bengkulu dan Lampung, Sugiri Tejanagara, mengungkapkan bahwa PKS ini melibatkan tiga pihak, yaitu DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah.
“Izin, Pak Bupati, kami rencanakan penandatanganan PKS pada hari Rabu, 12 Maret 2025. Hari ini kami datang untuk memastikan kesiapan dokumen-dokumen pendukungnya. Semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Sugiri Tejanagara.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyambut baik rencana penandatanganan PKS tersebut untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Egi menegaskan pentingnya kesadaran dalam membayar pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara.
“Secara prinsip, kami menyambut baik rencana ini. Nanti, tim dari DJPK dan Pemkab bisa berkomunikasi secara intensif untuk mencari solusi atas kendala yang ada,” ujar Egi.
Egi juga menyatakan komitmennya untuk mendukung keberhasilan program DJPK. Namun, dia berharap tim DJPK dapat memberikan bantuan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) 10% agar dapat disalurkan dengan tepat waktu dan optimal.
"Kami berharap ada bantuan terkait pengiriman DBH 10%, karena anggaran Kabupaten Lampung Selatan sebagian besar masih bergantung pada dana dari Pemerintah Pusat," tandas Egi. (Ang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar