LAMPUNG, Lensajurnalis.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap tindak pidana ekonomi terkait minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran, yang diproduksi oleh PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan.
Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran minyak goreng rakyat Minyakita yang tidak sesuai takaran di pasar wilayah Lampung.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minyak goreng Minyakita yang beredar di pasar seputar wilayah Lampung," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).
Ia melanjutkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha yang memproduksi serta mengemas Minyakita tidak sesuai takaran di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas minyak goreng tersebut, yang mempermudah distribusinya ke pasar.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa minyak goreng sebanyak 1 ton, baik yang sudah dikemas maupun yang siap untuk dikemas.
Pelaku terbukti melakukan pengurangan isi dalam kemasan satu liter, yang seharusnya 1.000 mililiter, menjadi hanya 750 mililiter.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar