Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba, Tangkap 5 Tersangka dengan 508 Gram Sabu dan 3.013 Butir Ekstasi - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 26 Februari 2025

Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba, Tangkap 5 Tersangka dengan 508 Gram Sabu dan 3.013 Butir Ekstasi

 


Lampung | Lensajurnalis.com - DITRESNARKOBA Polda Lampung berhasil mengamankan lima pelaku narkotika dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 508 gram sabu dan 3.013 butir ekstasi, pada Rabu (26/2/2025).


Kombes Irfan Nurmansyah, Kepala Ditresnarkoba Polda Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap kelima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dan mengamankan barang bukti narkoba.


Kelima tersangka yang diamankan adalah Pw yang berperan sebagai gudang, Dn sebagai kurir, serta RP, YD, dan AR yang berperan sebagai penjual dan penyokong dana.


Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan.


Pada Rabu (26/2/2025), sekitar pukul 12:00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial RP. Tersangka RP kemudian ditangkap bersama AR di dalam kamar yang dihuni oleh RP. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RP, ditemukan enam bungkus klip berisi narkoba jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu yang disimpan di bawah batu belakang kamar.


Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mengarah pada YD yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Dr. Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. YD ditangkap saat sedang bersama temannya yang merupakan seorang wanita.


Kelima tersangka kini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad