Labuhanbatu | Lensajurnalis.com - Polres Labuhanbatu, bekerja sama dengan Kodim 0209/LB, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam operasi yang dilakukan pada malam hari, Selasa, 4 Maret 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat gabungan.
Pada pukul 20:30 WIB, pihak Kepolisian dan TNI menggelar operasi di wilayah Labuhanbatu yang berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AYR, seorang pria berusia 47 tahun asal Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. AYR diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang diperoleh dari Kota Tanjung Balai atas perintah seorang narapidana, Udin P, yang berada di Lapas Kota Tanjung Balai.
Setelah mengamankan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk sabu-sabu, pil ekstasi, serta beberapa alat terkait peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
2 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 202,43 gram brutto
1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 7,64 gram brutto
60 butir pil ekstasi warna coklat
3 unit handphone
1 unit timbangan elektrik
Uang tunai Rp. 130.000 dan
1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3668 GBK.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH, MH, mengungkapkan bahwa ini adalah hasil kerja sama yang solid antara TNI dan Polri untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Semua barang bukti yang ditemukan kini telah diserahkan untuk penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini juga mendapat apresiasi dari Kodim 0209/LB yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kasdim 0209/LB, Mayor Inf SH. Tanjung, menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
Proses penyidikan terhadap tersangka AYR kini tengah berjalan, dan pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini. (Ardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar