Portal Palang Milik PT Padasa Enam Utama Dibongkar oleh Linmas Desa Sekecamatan Teluk Dalam - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Jumat, 21 Maret 2025

Portal Palang Milik PT Padasa Enam Utama Dibongkar oleh Linmas Desa Sekecamatan Teluk Dalam




Asahan, Lensajurnalis.com - PT Padasa Enam Utama Perkebunan Teluk Dalam telah memasang portal palang di jalan kabupaten, tepatnya di Jalan Baja, yang menghubungkan Kantor Camat Teluk Dalam dengan Desa Perkebunan Teluk Dalam.


Pemasangan portal palang tersebut dilakukan pada hari Senin, 17 Maret 2025, yang kemudian memicu keributan di kalangan masyarakat yang melewati jalan tersebut karena portal palang yang ditutup.


Akibat Pemasangan portal palang ini menyebabkan masyarakat, khususnya pemilik ternak lembu, kesulitan untuk mengembalakan hewan ternaknya ke area perkebunan PT Padasa Enam Utama. Hal ini menimbulkan keluhan dan protes dari warga.





Pada Jumat, 21 Maret 2025, Camat Teluk Dalam, Mahyuni Z. Bugis, S.STP., M.I.Kom., meminta agar pihak perkebunan PT Padasa Enam Utama membuka portal palang yang telah dipasang. Camat menjelaskan bahwa Jalan Baja merupakan jalan kabupaten yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan nomor 20, yang menghubungkan Jalan Baja dengan jalan nasional.


Camat Teluk Dalam menyatakan, "Kami tidak ingin terjadinya keributan lebih lanjut, apalagi ini terjadi di depan kantor Camat Teluk Dalam. Saya merasa malu sebagai kepala wilayah yang dipercayakan masyarakat jika tidak mampu menangani permasalahan ini."



Karena tidak ada keputusan dari pihak perkebunan, Camat Teluk Dalam memanggil Linmas dari setiap desa di Kecamatan Teluk Dalam untuk melakukan pembongkaran portal palang yang terletak di depan Pos 03, tepatnya di depan kantor Camat. Pembongkaran ini disaksikan oleh Forkopimcam dan ratusan masyarakat.



"Saya tegaskan, kami bukan merusak, tetapi membuka portal palang yang dipasang oleh pihak perkebunan PT Padasa Enam Utama. Portal tersebut berada di jalan kabupaten, dan tidak ada izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan," ujar Camat Teluk Dalam.



Sementara itu, Asisten AFD III Perkebunan PT Padasa Enam Utama, Tonggo, yang ditemui wartawan, menjelaskan bahwa tujuan pemasangan portal palang bukan untuk melarang orang melewati jalan tersebut, melainkan untuk menjaga tanaman sawit di perkebunan agar tidak rusak akibat masuknya ternak lembu.

(Hendra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad