Saksi Perkara Narkoba Dk Memberikan Keterangan Dipaksa Kepolisian Untuk Tanda Tangan - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Selasa, 11 Maret 2025

Saksi Perkara Narkoba Dk Memberikan Keterangan Dipaksa Kepolisian Untuk Tanda Tangan



Labuhanbatu, Lensajurnalis.com - Perkara Narkoba Dk Masuk Sidang ke 4 (empat) perkara tindak pidana narkoba, agenda putusan  dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum pada sidang minggu yang lalu memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka. Kemudian hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada hari senin (10 /03/2025)


Persidangan hari ini Senin (10/03/2025 ) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat dalam Perkara Pidana dengan Nomor Perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka. Dalam persidangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi – saksi yaitu: 2 (dua) orang dari kepolisian yang menangkap terdakwa di bandara sultan thaha Syaifuddin Jambi dan Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu.


Dibawah sumpah dalam persidangan, Arsu mengaku memberikan keterangan bahwa Arsu ditangkap dengan tangan diborgol, mata dilakban kemudian kakinya didor bukan karena melarikan diri


Dalam persidangan itu juga saksi Asru menyebutkan dengan dalam keadaan tertekan dan kondisi tidak sehat karena kedua kakinya didor, Asru dipaksa menanda tangani BAP dan Asru sempat protes karena telah dituduhkan berhubungan komunikasi dengan akun facebook Cina lain


Dari persidangan sambil berjalan dengan pengawasan ketat menuju mobil tahanan terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa saksi Asru tadi keterangannya sangat jauh dari dakwaan terhadap diri Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka


Halomoan Panjaitan SH Penasehat Hukum Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka memberikan keterangan dihadapan awak media, bahwa agenda sidang hari ini sidang putusan sela ditambah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum


” Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu, 2 saksi polisi sebagai penangkap di bandara Jambi dan 1 lagi saksi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Keterangan dibawah sumpah saksi merasa tertekan karena, disuruh menandatangani berkas. Pernyataan saksi itu sebelum nya ditangkap, di ikat, dilakban dan ditembak kakinya.


Perbuatan itu sangat melanggar hak asasi manusia, tidak diperbolehkan, apalagi saksi itu tidak berdaya lagi. Jadi saksi sangat tertekan, karena pernyataan saksi dibawah sumpah di pengadilan, demikian diucapkan, kuasa hukum terdakwa.


Sidang ke 4 (empat) perkara tindak pidana narkoba, agenda putusan sela dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum pada sidang minggu yang lalu memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka. Kemudian hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada hari senin (10 /03/2025)


Persidangan hari ini Senin (10/03/2025 ) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat dalam Perkara Pidana dengan Nomor Perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka. Dalam persidangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi – saksi yaitu: 2 (dua) orang dari kepolisian yang menangkap terdakwa di bandara sultan thaha Syaifuddin Jambi dan Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu.


Dibawah sumpah dalam persidangan, Arsu mengaku memberikan keterangan bahwa Arsu ditangkap dengan tangan diborgol, mata dilakban kemudian kakinya didor bukan karena melarikan diri


Dalam persidangan itu juga saksi Asru menyebutkan dengan dalam keadaan tertekan dan kondisi tidak sehat karena kedua kakinya didor, Asru dipaksa menanda tangani BAP dan Asru sempat protes karena telah dituduhkan berhubungan komunikasi dengan akun facebook Cina lain


Dari persidangan sambil berjalan dengan pengawasan ketat menuju mobil tahanan terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa saksi Asru tadi keterangannya sangat jauh dari dakwaan terhadap diri Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka


Halomoan Panjaitan SH Penasehat Hukum Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka memberikan keterangan dihadapan awak media, bahwa agenda sidang hari ini sidang putusan sela ditambah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum


” Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu, 2 saksi polisi sebagai penangkap di bandara Jambi dan 1 lagi saksi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Keterangan dibawah sumpah saksi merasa tertekan karena, disuruh menandatangani berkas. Pernyataan saksi itu sebelum nya ditangkap, di ikat, dilakban dan ditembak kakinya.

Perbuatan itu sangat melanggar hak asasi manusia, tidak diperbolehkan, apalagi saksi itu tidak berdaya lagi. Jadi saksi sangat tertekan, karena pernyataan saksi dibawah sumpah di pengadilan, demikian diucapkan, kuasa hukum terdakwa.(Ardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad