KALIANDA, Lensajurnalis.com – Dalam Kurun waktu Januari - Maret 2025 Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan total 18 orang tersangka.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 52,50 kg, ganja 127,20 kg, ekstasi sebanyak 4.950 butir, dan 98 butir obat-obatan berbahaya.
"Perlu kami sampaikan bahwa pengungkapan narkoba terbaru pada 17 Maret 2025 berhasil menangkap seorang WNA Malaysia, dengan barang bukti sebanyak 21 kg sabu," ujar Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, pelaku terindikasi merupakan bagian dari jaringan internasional Freedy Pratama. Modus operandi yang dilakukan adalah menggunakan aplikasi komunikasi Signal, dengan operator yang berada di Malaysia. Pelaku membawa narkotika jenis sabu melalui paket yang dikirim menggunakan moda transportasi umum atau ekspedisi (cargo), serta melakukan pembayaran dengan mata uang Ringgit Malaysia.
"Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Maret 2025, jika dinilai secara ekonomis, diperkirakan bernilai sekitar Rp 54.871.400.000," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati.
(Angga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar