Ketapang, Lensajurnalis.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Proses pelimpahan tahap dua berkas perkara berlangsung pada Jumat (21/03/2025) di Kantor Kejari Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31), warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selama proses penyidikan, polisi melibatkan berbagai saksi ahli, termasuk Ahli Poligraf, Ahli Psikologi, Ahli Visum et Repertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratorium Forensik, Ahli Inafis, serta Ahli Kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Singkawang.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah pelimpahan tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.
"Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar