
Ketapang,Lensajurnalis.com - Seorang perempuan berinisial I (36), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/04/2025), saat pelaku tengah mengasuh dua anak majikannya—yang masing-masing berusia 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun—di rumah tempat ia bekerja. Saat kejadian, ibu korban yang berinisial D (30) sedang tidak berada di rumah karena bekerja.
Aksi kekerasan pelaku terungkap ketika D memantau kondisi rumah melalui sambungan CCTV yang terhubung ke ponsel miliknya. Dalam rekaman yang terekam pukul 18.41 WIB, pelaku tampak menjambak rambut korban dan secara paksa memasukkan botol susu ke mulut anak tersebut, hingga korban menangis keras.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Sdri. D (30), warga Kecamatan Delta Pawan. Pada hari Minggu (13/04/2025), Sdri. D sedang bekerja di luar rumah seperti biasa, sementara terduga pelaku, I, ditugaskan untuk mengasuh anak korban yang berusia 1 tahun 8 bulan bersama kakaknya yang berusia 4 tahun di kediaman pelapor.
“Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.41 WIB, pelapor sempat memantau kondisi rumah melalui sambungan CCTV yang terhubung ke ponselnya. Saat itulah ia menyaksikan rekaman yang memperlihatkan terduga pelaku I menjambak rambut korban dan secara paksa memasukkan botol susu ke mulut korban, hingga menyebabkan korban menangis,” ungkap AKP Ryan.
Merasa tak terima atas perlakuan tersebut, D segera melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang. Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan awal, pelaku akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (16/04/2025). Dalam proses pemeriksaan, I mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di saat orang tua anak tidak berada di rumah.
Selain rekaman CCTV, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang.
Atas perbuatannya, I terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar