Lampung Barat, Lensajurnalis.com - Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Namun, di Lampung Barat, Salah satu bank swasta disorot karena diduga belum menjalankan program CSR sebagaimana mestinya.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta aturan turunan lainnya, CSR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi setiap perusahaan. Program ini mencakup berbagai hal, mulai dari bantuan sosial, pemeliharaan fasilitas umum, hingga pemberian beasiswa bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun di Kabupaten Lampung Barat, menurut Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, PT. BPR Eka Bumi Arta atau Bank Eka, yang telah beroperasi sejak tahun 2010, disebut belum menjalankan program CSR sebagaimana diamanatkan oleh Undang - undang.
Pernyataan ini disampaikan Langsung Bupati Lampung Barat Kepada Wartawan sesusai menggelar Kegiatan rutin ngupi Bebakhong pada senin (14/04/2025).
Bank Eka dinilai telah memperoleh banyak keuntungan dari pinjaman yang disalurkan, termasuk dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau ASN. Namun hingga kini, kontribusinya melalui program CSR belum terlihat nyata.
“Kita minta komitmen dari semua pelaku usaha, termasuk bank swasta, untuk ikut bertanggung jawab secara sosial. Keuntungan mereka juga berasal dari masyarakat kita. Sudah seharusnya mereka memberikan kembali melalui program CSR,” ungkap Bupati.
“Misalnya, di Bank Eka, banyak ASN yang meminjam. Kebanyakan dari mereka bekerja di bidang pendidikan. Maka dari itu, kami berharap Bank Eka bisa memberikan kontribusi CSR dalam bentuk dukungan terhadap program-program pemerintah daerah seperti literasi, taman baca, gardu baca, buku, atau fasilitas kebersihan di sekolah-sekolah,” paparnya.
Sayang nya Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bank Eka Cabang Lampung Barat belum Bisa memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait permasalahan ini.
Ketidakhadiran pelaksanaan CSR bisa berdampak serius bagi perusahaan. Selain sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, risiko reputasi dan keberlanjutan bisnis pun menjadi ancaman nyata.
Pemerintah daerah dan masyarakat berharap agar pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata, menjalankan program CSR, demi kemajuan bersama dan kesejahteraan lingkungan sekitar. (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar