Heboh Titipan Honorer di RSUD Agoesdjam, UU ASN Dilanggar, APH Diminta Bertindak - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Senin, 14 April 2025

Heboh Titipan Honorer di RSUD Agoesdjam, UU ASN Dilanggar, APH Diminta Bertindak

Foto : RSUD dr. Agoesdjam yang menuai banyak sorotan terkait kesemrautan pengelolaan dan pelayanan. (Lensajurnalis.com/HN)


Ketapang, Lensajurnalis.com Dugaan praktik ilegal dalam perekrutan tenaga honorer di RSUD Agoesdjam Ketapang mencuat ke permukaan dan menuai sorotan publik. Seorang kepala dinas/badan lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, berinisial SG diduga menitipkan anaknya sebagai honorer BLUD tanpa mengikuti proses seleksi resmi yang semestinya.


Tak hanya satu kasus, beberapa tenaga honorer lain dilaporkan mulai bekerja menjelang akhir tahun 2024. Mereka disebut-sebut sebagai "titipan" diduga dari pejabat aktif, mantan pejabat, hingga anggota DPRD Ketapang. Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau dengan sebutan lain di instansi pemerintah setelah regulasi tersebut berlaku.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengingatkan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana. “UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang pengangkatan non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” tulis akun Instagram resmi KemenPANRB pada Senin (13/1/2025).


Saat dimintai konfirmasi, pejabat yang diduga melakukan praktik titipan memilih bungkam dan menyarankan agar pertanyaan dialamatkan kepada pihak RSUD. Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD Agoesdjam Ketapang belum memberikan keterangan resmi.


Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang merasa dirugikan akibat tidak diberikannya kesempatan secara adil. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan tersebut.


Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa beberapa tenaga honorer yang diterima diduga harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu sebagai “uang pelicin”.


Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak pemerintah daerah untuk melakukan investigasi terbuka serta menjamin agar proses rekrutmen di lingkungan pemerintahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad