Mantan Bupati Ketapang Belum Kembalikan Mobil Dinas Jenis Land Cruiser Prado Seharga 1,8 M - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 16 April 2025

Mantan Bupati Ketapang Belum Kembalikan Mobil Dinas Jenis Land Cruiser Prado Seharga 1,8 M

 

Foto : Mobil Dinas Bupati Ketapang Jenis Land Cruiser Prado belum dikembalikan mantan Bupati. (Lensajurnalis.com/HN)

Ketapang,Lensajurnalis.com - Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan, hingga kini belum mengembalikan satu unit mobil dinas jenis Toyota Land Cruiser Prado yang digunakannya sejak tahun 2022. Kendaraan tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, saat ia masih menjabat sebagai kepala daerah.


Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (9/4/2025), Martin Rantan yang menjabat dua periode sebagai Bupati Ketapang mengakui bahwa mobil tersebut masih berada di kediamannya. Ia mengklaim kendaraan itu sedang dalam proses Dum—pengalihan status dari aset negara menjadi milik pribadi—yang menurutnya merupakan hak setiap mantan kepala daerah.


“Mobilnya masih ada, sedang proses Dum. Setiap mantan bupati kan memang punya jatah kendaraan untuk di-Dum,” ujarnya.


Namun, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014, penjualan kendaraan dinas hanya dapat dilakukan apabila kendaraan tersebut telah berusia minimal empat tahun sejak perolehannya dalam kondisi baru. Dengan demikian, mobil yang diperoleh pada tahun 2022 tersebut belum memenuhi syarat untuk dialihkan kepemilikannya.


Saat ditanya mengenai aturan tersebut, Martin mengaku tidak mengetahui detailnya. “Saya kurang paham soal aturan itu. Yang mengatur dan berwenang kan bagian aset pemda, coba ditanya ke mereka saja,” tuturnya.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi terkait keberadaan maupun status kendaraan tersebut.


“Mohon izin, kami di BPKAD tidak memiliki informasi terkait hal ini. Kendaraan dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati merupakan kewenangan Sekretariat Daerah dalam pengadministrasian dan penggunaannya. Terima kasih,” jawab Donatus singkat melalui pesan WhatsApp.


Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Ketapang, Junaidi Wirawan, membenarkan bahwa mobil dinas tersebut masih berada di rumah mantan bupati. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk meminta pengembalian kendaraan.


“Kami sudah datang bersilaturahmi ke rumah Pak Martin untuk meminta pengembalian kendaraan tersebut, tapi kami tidak bisa memaksa. Kami sangat menghargai beliau sebagai orang tua dan mantan pemimpin Ketapang dua periode yang sudah banyak berjasa,” ungkap Junaidi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025).


Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai pengembalian kendaraan dinas tersebut ataupun kejelasan proses Dum yang sesuai ketentuan hukum. Masyarakat berharap agar kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat tersebut segera dikembalikan agar dapat digunakan oleh Bupati Ketapang yang baru dalam menjalankan tugasnya. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad