Ketapang,Lensajurnalis.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menegaskan bahwa penegakan hukum di Kejari Ketapang bebas dari intervensi dan tidak sarat kepentingan.
Pernyataan ini disampaikan Panter menyusul kedatangan sejumlah warga yang mengaku berasal dari Desa Kuala Tolak ke Kantor Kejari Ketapang beberapa waktu lalu. Mereka berniat melaporkan Kepala Desa setempat atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Benar, beberapa waktu lalu ada warga yang datang ke kantor Kejaksaan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BLT oleh Kepala Desa mereka," ungkap Panter, Rabu (16/4/2025).
Panter menjelaskan, Kejari telah menyampaikan kepada warga terkait prosedur hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus korupsi di tingkat desa harus terlebih dahulu diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
"Jika dari hasil audit ditemukan kerugian negara, maka kepala desa wajib mengembalikan kerugian tersebut. Bila tidak bisa mengembalikan, barulah dapat ditempuh upaya hukum lanjutan oleh kejaksaan atau kepolisian," jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak laporan dari masyarakat, termasuk laporan dari warga Kuala Tolak. Namun, laporan harus disertai bukti yang kuat.
"Penegakan hukum yang kami lakukan berdasarkan bukti dan fakta, bukan karena tekanan ataupun kepentingan tertentu," tegasnya.
Panter juga menyayangkan adanya pemberitaan dari oknum wartawan yang mencantumkan namanya tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa pemberitaan seharusnya disajikan secara berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Saya memiliki banyak teman wartawan, dan dari mereka saya belajar bahwa sebuah pemberitaan yang baik harus selalu didasarkan pada konfirmasi yang akurat. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan tidak menjadi opini sepihak, melainkan sajian fakta yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan." tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, salah satu oknum pelapor diketahui telah beberapa kali melaporkan kepala desa dengan tuduhan yang tidak dilengkapi bukti kuat. Oknum tersebut juga diduga memiliki kepentingan pribadi.
"Kalau memang ada korupsi, tentu masyarakat desa secara luas yang akan melapor, bukan hanya satu dua orang saja. Informasi yang saya terima, oknum tersebut punya motif pribadi," pungkas Panter. (HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar