Polres Ketapang Gagalkan Peredaran Sabu 612 Gram, Satu Pelaku Di Ringkus - LensaJurnalis.com | Sumber Informasi Terkini

Breaking

Home Top Ad

Rabu, 16 April 2025

Polres Ketapang Gagalkan Peredaran Sabu 612 Gram, Satu Pelaku Di Ringkus


 Foto : Tersangka Pemilik narkoba, besertabarang bukti yang berhasil diringkus jajaran Polres Ketapang. (Lensajurnalis.com/HN)

Ketapang, Lensajurnalis.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 612,37 gram.


Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/04/2025) pukul 16.00 WIB bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas salah seorang warga.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Ketapang dan Polsek Simpang Hulu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang pria berinisial AH (49), warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan.


"Informasi awal menyebutkan bahwa AH membawa narkotika dari Kota Pontianak dan akan melintas menggunakan mobil minibus melalui jalur Trans Kalimantan di wilayah Kecamatan Simpang Hulu," jelas AKP Aris.


Pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas gabungan menghentikan kendaraan pelaku di depan Kantor Polsek Simpang Hulu. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, ditemukan enam kantong plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu seberat total 612,37 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp4 juta.


Tersangka AH tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.


“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut AKP Aris.


Polres Ketapang menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.


Keberhasilan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Ketapang dalam beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan sebagai upaya bersama dalam menciptakan Ketapang yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad